Navigasi :
STANDAR MUTU PRODI FARMASI FMIPA UNISBA

CAPAIAN PEMBELAJARAN 

PROGRAM STUDI FARMASI UNISBA

     1. Sikap

  • Menunjukkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan internalisasi nilai mujahid, mujtahid dan mujaddid serta norma dan etika akademik
  • Menunjukkan kontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat untuk kepentingan bangsa dan sosial kemasyarakatan yang dijiwai sikap nasionalisme, toleransi, kepekaan sosial dan kepedulian berdasarkan Pancasila

     2. Keterampilan Umum

  • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan inovatif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta iman dan taqwa 
  • Mampu menunjukkan kinerja mandiri, pengembangan jaringan kerja dan berinovasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan serta iman dan taqwa 
  • Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi 

     3. Pengetahuan

  1. Menguasai teori, metode, aplikasi ilmu dan teknologi farmasi (farmasetika, kimia farmasi, farmakognosi, farmakologi), konsep dan aplikasi ilmu biomedik (biologi, anatomi manusia, mikrobiologi, fisiologi, patofisiologi, etik biomedik, biostatistik), konsep farmakoterapi, pharmaceutical care, pharmacy practice, serta prinsip pharmaceutical calculation, epidemiologi, penerapan berbasis bukti, dan farmakoekonomi
  2. Menguasi pengetahuan tentang manajemen farmasi, sosio farmasi, hukum, dan etik farmasi, teknik komunikasi, serta prinsip dasar keselamatan kerja 
  3. Menguasai konsep teoritis dan aplikasinya dalam hal ekstraksi dan isolasi senyawa bahan alam serta pengembangannya menjadi produk obat berbasis bahan alam 
  4. Menguasai pengetahuan tentang penerapan prinsip syariah dalam bidang produksi dan penjaminan mutu sediaan farmasi serta pelayanan kefarmasian 

      4. Keterampilan Khusus

  1. Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat berdasarkan analisis informasi dan data, menggunakan pendekatan berbasis bukti dalam perancangan, pembuatan/penyiapan, pendistribusian, pengelolaan, dan/atau pelayanan sediaan farmasi untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi 
  2. Mampu melakukan praktek kefarmasian disupervisi oleh apoteker secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  dan kode etik yang berlaku
  3. Melaksanakan riset, mengidentifikasi, dan menyelesaikan problem untuk  berkontribusi pada perbaikan dalam ilmu farmasi 
  4. Memiliki keterampilan intrapersonal (evaluasi dan pengendalian diri) dan interpersonal (kepemimpinan, kolaborasi, dan komunikasi) dalam suatu organisasi/kelompok 
  5. Memiliki keterampilan dalam menerapkan prinsip syariah dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian  
ARTIKEL TERBARU